Adapun proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Pemerintah juga sedang menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK, sebagai payung hukum rekrutmen CASN Tahun 2022. “Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun, sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2022 ini,” tukasnya.
Rekrutmen PPPK di tahun ini telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN tahun 2022, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 27 Juli 2021.
Sedangkan formasi CPNS di seleksi CASN tahun 2022, hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Selanjutnya, di 2023, formasi seleksi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas dengan mengikuti arah kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS atau PPPK. Dalam beleid tersebut, juga ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Berikut ini syaratnya:
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.