Kaltenghits.com – Pada tahun 2023 mendatang, dipastikan tak ada lagi tenaga honorer di semua instansi Pemerintah. Hal itu menyusul keterangan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo, Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan, pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis dilansir KBRN RRI, Minggu (23/1/2022).
Dengan demikian, maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimana dengan nasib honorer yang masih ada?
Para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah tampaknya masih bisa sedikit bernafas lega dan menyimpan harapan. Pasalnya, peluang untuk tetap bekerja sebagai aparatur pemerintah masih terbuka.
Menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi ASN. Namun tentunya tetap mengikuti proses seleksi CASN atau PPPK yang dibuka.
Menteri Tjahjo menjelaskan untuk mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi di Indonesia tersebut, lanjutnya, Pemerintah saat ini mengutamakan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk formasi PPPK di 2022. Sedangkan formasi CPNS akan ditiadakan penerimaannya pada tahun 2022.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK; dan di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia,” tambahnya.