MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (4/3/2026). Rapat yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara tersebut dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan, saran, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. “Pada prinsipnya kami menyambut baik dan menerima berbagai catatan serta masukan dari fraksi-fraksi untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif terhadap kelima Raperda tersebut.
Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai penyelarasan RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dengan RPJMN 2025–2029, Bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah disusun secara terstruktur dan selaras dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. “Penyelarasan tersebut tertuang dalam Bab III, Tabel 3.1 yang memuat keterkaitan visi dan misi RPJMD Kabupaten Barito Utara dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Provinsi,” jelasnya.
Terkait isu strategis seperti penanggulangan banjir dan pengelolaan sampah, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret dalam dokumen RPJMD.
Penanganan banjir dilakukan melalui normalisasi Sungai Bengaris, pembangunan infrastruktur pengendali banjir dengan target rampung 100 persen pada 2029, serta rehabilitasi daerah aliran sungai sebagai upaya jangka panjang.
Sementara itu, pengelolaan sampah dilakukan melalui pembangunan TPS 3R di Kelurahan Lanjas, peningkatan kapasitas TPA dengan sistem sanitary landfill, serta target penurunan timbulan sampah hingga 33,1 persen pada 2030. “Seluruh indikator tersebut telah diintegrasikan ke dalam program perangkat daerah agar pelaksanaannya efektif, terukur, dan tepat sasaran,” tegasnya.(Z)
Leave a comment