Kericuhan terjadi saat sejumlah massa melakukan aksi penolakan terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Situasi sempat memanas dengan adanya aksi saling dorong dan pelemparan benda ke arah petugas.
Dalam peristiwa tersebut, mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen turut hadir di lokasi. Kivlan menyatakan dirinya bertindak sebagai kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo serta kuasa ahli waris lahan yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.
Di hadapan aparat, Kivlan menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan eksekusi karena menurutnya status lahan masih menjadi objek sengketa hukum.
“Jangan dibacakan penetapan eksekusi karena menurut kami masih terdapat sengketa yang belum selesai,” ujarnya.
Saat terjadi aksi saling dorong di lokasi, Kivlan mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena kawat berduri yang dipasang sebagai pembatas pengamanan. Meski demikian, kondisinya dilaporkan tidak mengalami cedera serius.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengamankan sedikitnya 69 orang yang diduga menghalangi jalannya proses eksekusi. Polisi juga mencatat sejumlah personel mengalami luka akibat insiden yang terjadi selama kegiatan berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan sebanyak 26 anggota Polri dan satu anggota TNI mengalami luka akibat terkena lemparan batu saat bertugas mengamankan lokasi.
Usai kejadian tersebut, Kivlan Zen meninggalkan lokasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menempuh langkah hukum dalam sengketa lahan Hotel Sultan.
Sengketa lahan Hotel Sultan sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan klaim kepemilikan dan proses hukum yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang. Berbagai pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum. (red)
Tinggalkan Komentarmu