Nasional

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

Bagikan
Roy Suryo
Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026).
Bagikan
JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan informasi lengkap mengenai tindakan kepolisian tersebut akan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers.

“Siang nanti akan dirilis,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo dikabarkan dijemput penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB setelah melakukan perjalanan dari Bandung.

“Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” ujar Khozinudin.

Menurut Khozinudin, proses penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum. Ia juga mempertanyakan prosedur yang ditempuh penyidik karena, menurutnya, masih terdapat mekanisme pemanggilan yang dapat dilakukan sebelum tindakan penangkapan.

Di waktu yang hampir bersamaan, dr Tifa juga dikabarkan diamankan dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyebut dr Tifa tetap mengikuti agenda ujian disertasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari Mapolda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu penyampaian keterangan resmi terkait status hukum, proses penangkapan, serta langkah lanjutan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, 69 Orang Ditangkap

JAKARTA, KaltengHits.com – Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung...

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel

JAKARTA, Kaltenghits.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melantik sepuluh pejabat baru di lingkungan...

Hadapi Persaingan Global, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi

BEKASI, Kaltenghits.com  – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah...

Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

JAKARTA, Kaltenghits.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Program Magang Nasional menjadi...