PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat bersama di ruang Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026), yang dihadiri jajaran pemerintah provinsi dan DPRD.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan regulasi penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Darliansjah berharap sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi dan Pansus DPRD mampu menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga pembahasan ke depan diharapkan lebih fokus pada pasal-pasal strategis.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat sebelumnya, materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan.
Menurutnya, perbaikan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, perlu dilakukan penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pansus DPRD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai catatan terhadap substansi Raperda.
Dalam rapat lanjutan ini, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
“Naskah tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hero Harapanno Mandouw, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Red)
Leave a comment