MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyampaikan dukungan kuat atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa yang dilakukan antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Ia menilai kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Barito Utara.
Menurut Jiham Nur, sinergi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS ini merupakan langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, lebih transparan, serta terbebas dari potensi penyimpangan anggaran.
“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan yang patut diapresiasi. Pendampingan dan pengawasan oleh Kejaksaan akan memperkuat fungsi BPD dan pemerintah desa. Tujuannya bukan semata urusan hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga pengelolaan anggarannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan pelayanan publik. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh dimaknai sebagai tekanan, melainkan bagian dari pembinaan agar administrasi dan keuangan desa lebih tertata.
“Pendampingan seperti ini sangat diperlukan. Melalui MoU ini, desa memperoleh mitra yang dapat memberikan pemahaman hukum yang benar sehingga risiko kesalahan administrasi bisa diminimalisir. DPRD tentu menyambut baik upaya ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jiham Nur juga menyoroti pesan Bupati Barito Utara terkait pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD. Ia menilai harmonisasi kedua pihak merupakan kunci stabilitas dan keberhasilan pembangunan desa.
“BPD harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpengaruh isu eksternal yang dapat merusak hubungan internal desa. Musyawarah dan komunikasi yang baik adalah solusi utama,” tegasnya.
Jiham Nur berharap MoU Jaga Desa dapat melahirkan budaya tata kelola yang lebih terbuka, jujur, dan responsif di setiap desa. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung dan mengawal pelaksanaannya.
“Semoga MoU ini menjadi langkah awal terciptanya pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. Kami di DPRD siap berkolaborasi demi pembangunan desa yang lebih baik,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU dan rakor tersebut diharapkan dapat memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.(red)
Tinggalkan Komentarmu