MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto, menegaskan pentingnya memperkuat regulasi serta penegakan hukum guna menekan praktik pernikahan anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Kita perlu instrumen hukum yang jelas dan penerapannya harus konsisten agar kasus pernikahan dini tidak terus terulang,” ujar Ardianto baru-baru ini.
Ia menyampaikan bahwa aturan yang baik tidak akan berdampak signifikan tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Regulasi yang kuat, kata dia, harus mampu memberikan batasan serta menegaskan peran orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga terkait dalam upaya pencegahan.
Ardianto juga menekankan perlunya pemerintah daerah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tegas dan terukur untuk menangani setiap laporan pernikahan anak, sehingga proses penindakan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran.
“Pemerintah tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan hukum apabila ada pelanggaran yang merugikan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi rutin terhadap berbagai program pencegahan pernikahan usia anak. Evaluasi ini penting agar efektivitas program dapat diukur dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perlindungan anak adalah mandat negara. Regulasi harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara nyata,” tutup Ardianto.(red)