Anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long COVID-19 juga perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.
Sedang, anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Jika menderita COVID-19 derajat ringan hingga sedang, penundaannya selama 1 bulan.
Terapkan Prokes
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses vaksinasi anak.
“Pemberian imunisasi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.”
Ia juga mengimbau agar menahan diri untuk tidak bepergian saat perayaan Natal dan tahun baru. Mengingat, penambahan kasus selalu terjadi setelah libur panjang.
“Jadi sabar dulu, ditambah sekarang sudah ada Omicron di Indonesia,” tutup Piprim.