Kaltenghits.com
Nasional

SE Menag Terbaru: Dilarang Edarkan Kotak Amal, Usia 60+ Ibadah di Rumah

SE Menag Terbaru terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi covid-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

3. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4. menyediakan cadangan masker medis;

5. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

10. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan

12. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan

c. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

13. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Terkait

Warning dari Kemenkes! Indonesia Segera Hadapi Badai Omicron

admin

161 Satgas Yustisi TNI-Polri Dikerahkan Tegakkan Prokes di Kalteng

admin

142 Orang Anggota dan Pegawai DPR RI Positif Covid-19

admin