Kaltenghits.com
Nasional

SE Menag Terbaru: Dilarang Edarkan Kotak Amal, Usia 60+ Ibadah di Rumah

SE Menag Terbaru terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi covid-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kaltenghits.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait aturan pelaksanaan ibadah di tengah melonjaknya kasus Covid-19. SE Menag terbaru bernomor: SE.04 Tahun 2022 itu ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

SE Menag terbaru itu menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah kembali memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, dalam SE Menag terbaru itu Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.

Lebih lanjut, Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Panduan lengkap dalam SE Menag terbaru terkait Pelaksanaan Ibadah:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Berita Terkait

Dukungan Orang Tua Untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dari BIN Meningkat

admin

161 Satgas Yustisi TNI-Polri Dikerahkan Tegakkan Prokes di Kalteng

admin

Warning! Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia

admin