Nasional

Polri Serahkan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

Bagikan
Febri Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima pelimpahan administrasi penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pelimpahan tersebut menjadi tahap awal proses pengalihan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan administrasi penyidikan telah diterima pada Sabtu (11/7/2026). Selanjutnya, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penyidikan, barang bukti, hingga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas memang hari Sabtu kemarin kami sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta termasuk tersangkanya,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, pelimpahan yang diterima bukan merupakan berkas perkara sebagaimana mekanisme pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan perkara secara administratif.

“Ini bukan berkas perkara. Kalau berkas perkara itu dari penyidik kepada penuntut umum. Yang dilakukan sekarang adalah penyerahan administrasi penanganan perkara,” jelasnya.

Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara pidana, termasuk ketika dugaan tindak pidana melibatkan oknum dari internal institusi Kejaksaan.

“Ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum. Kebetulan salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum dari institusi kami,” katanya.

Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penelitian dokumen penyidikan hingga tahapan lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polri Umumkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA, Kaltenghits.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan...

Jelang Musprov VIII, Waketum KADIN Indonesia Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang...

Roy Suryo Dijemput Penyidik, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penangkapan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan...

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Diwarnai Kericuhan, 69 Orang Ditangkap

JAKARTA, KaltengHits.com – Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung...