Kaltenghits.com
DPRD Kalteng

Saat ini Perlu Segera Implementasikan Perda P4GN

Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawaty

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat dimaksimalkan.

“Perda ini menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kalteng yang masih banyak terjadi,” kata Kuwu, Senin (6/5/2024).

Kuwu mengatakan, pembentukan perda P4GN untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Sisi lain sebagi upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba.

“Implementasi dari perda tersebut harus benar-benar dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke pelosok desa,” terangnya. (red)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Kewenangan Penerbitan Izin Galian C Dikembalikan ke Daerah

admin

Anggota Dewan Minta Pihak Terkait Perbaiki Infrastruktur

Editor 1

Angka Putus Sekolah Harus Diatasi Segera Pihak Terkait

Editor 1