Kaltenghits.com

Saat ini Perlu Segera Implementasikan Perda P4GN

Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawaty

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, meminta peraturan daerah (perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat dimaksimalkan.

“Perda ini menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kalteng yang masih banyak terjadi,” kata Kuwu, Senin (6/5/2024).

Kuwu mengatakan, pembentukan perda P4GN untuk memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Sisi lain sebagi upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba.

“Implementasi dari perda tersebut harus benar-benar dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke pelosok desa,” terangnya. (red)

 

Berita Terkait

PPN 12 Persen Diperuntukan Untuk Barang Mewah

Editor 1

Generasi Muda Perlu Dibekali Teknologi Digital yang Memadai

Editor 1

Sinergi Antarkepala Daerah Penting Untuk Perangi Korupsi

Editor 1