PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diikuti dengan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk memperkuat penanganan karhutla di lapangan. Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pada tanggal yang sama, Gubernur Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Implementasi kebijakan tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026).
Dalam arahannya, Agustiar menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus diikuti dengan gerak cepat dan kerja bersama seluruh unsur.
“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” tutur Agustiar.
ASN dan Relawan Diperkuat dalam Satu Komando
Agustiar meminta ASN dan relawan yang dilibatkan dalam penanganan karhutla memperkuat tim lapangan dengan tetap berada dalam satu garis komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, kesiapan personel harus menjadi perhatian utama, mulai dari pemahaman tugas, ketersediaan perlengkapan, hingga dukungan logistik selama berada di lapangan.
“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan petugas merupakan prioritas dalam setiap operasi penanganan karhutla.
Seluruh personel diminta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, serta tidak mengambil tindakan sendiri tanpa koordinasi.
“Utamakan keselamatan. Ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri,” tegasnya.
Posko Jadi Pusat Pengendalian Karhutla
Sebagai pusat pengendalian, Pemprov Kalteng menyiapkan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla untuk mengintegrasikan seluruh kekuatan dan sumber daya yang terlibat dalam penanganan bencana.
Selain pos komando, Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, yakni Media Center, dapur umum, layanan oksigen, pemeriksaan kesehatan gratis, serta Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang.
Fasilitas tersebut disiapkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memberikan dukungan kepada petugas dan masyarakat selama masa tanggap darurat berlangsung.
Agustiar menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi, personel bekerja dengan aman, serta dampak terhadap lingkungan dapat dikendalikan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama TNI, Polri, BNPB dan seluruh pihak terkait berkomitmen menangani karhutla secara cepat, terpadu dan efektif,” pungkasnya. (Red)





Tinggalkan Komentarmu