PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli DPRD, serta perwakilan tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.
Dalam sambutannya, Arton Dohong menyampaikan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat (1) huruf c.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang hadir mewakili Gubernur, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting.
“Penyusunan APBD memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja yang sesuai prioritas, serta pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan fokus pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Edy Pratowo.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga melakukan rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas, agar kualitas belanja meningkat dan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Selain itu, penyusunan Rancangan APBD 2026 juga telah mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rincian Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2026 memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang mencerminkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun mendatang.
“Mari kita terus berkolaborasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” pungkas Edy Pratowo. (Red)