Nasional

Polisi Tetapkan Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky Jadi Tersangka

Share
Share
JAKARTA, KaltengHits.com — Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.Mereka yakni Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Umum Andi Rian mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky dilakukan penyidik Timsus atas kecukupan dua alat bukti pembunuhan. Ia menambahkan, pihaknya menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Timsus Polri sebelumya telah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, penetapan itu dilakukan sejak 3 Agustus lalu. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Polisi meningkatkan status hukum Bharada E dari saksi menjadi tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.

Adapun kemunculan nama tersangka baru merupakan babak baru insiden tewasnya Brigadir J. Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Mabes Polri juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan Brigadir J hingga meninggal di rumah dinasnya.

Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. (cnn/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

SENTUL, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan sekaligus membuka Rapat...

Prabowo Dorong Pendidikan Inklusif Lewat Peresmian Sekolah Rakyat

BANJARBARU, KaltengHits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan sebanyak 166 Sekolah...

Ratusan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Balangan, Kalsel

BALANGAN, Kaltenghits.com – Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tebing Tinggi dan...

Tantangan AI dan Seruan Kembali ke Lapangan Warnai Konferwil II AMSI Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap...