DPRD Kalteng

Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Pemprov Kalteng

Bagikan
Sahli Darliansjah dan Ketua Pansus H. Sugiarto saat Rapat Pansus
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/10/2025).

Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, hadir secara virtual Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, yang menyampaikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rozi Beni juga menjelaskan pentingnya memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan Raperda. Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera.

Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas).

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus H. Sugiarto menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterima dan diharapkan segera selesai difasilitasi.

Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.

Sugiarto juga menambahkan bahwa Pergub harus berpihak pada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di masing-masing SKPD, agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Raperda di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (Red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penanganan Karhutla dan Proyek Daerah yang Baru 38 Persen

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati...

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp5,3 Triliun

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng...

Ampera AY Mebas Komitmen Kawal Persoalan Kebun Plasma di Barito Timur

BARITO TIMUR, Kaltenghits.com - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY...