Hukum dan Peristiwa

Mengaku Kebal, Pemuda Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok

Share
Mengaku Kebal, Warga Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok
Ismo Jioni mendapat perawatan medis akibat bacokan parang usai mengaku memiliki ilmu kebal. (Ist)
Share

BUNTOK, kaltenghits.com – Mulutmu harimau mu. Pepatah itu mungkin tepat menggambarkan apa yang terjadi terhadap Ismo Jioni (24). Karena mengaku memiliki ilmu kebal terhadap senjata tajam, pemuda asal Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara itu menderita luka akibat bacokan parang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bipak Kali Rt  005 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan pada Sabtu (25/12/2021) malam, sekitar pukul 19.00 Wib.

Pemuda yang berprofesi sebagai petani itu mengalami luka di bagian punggung akibat bacokan parang milik Asep (22), warga Desa Danau Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora mengungkapkan, peristiwa berdarah itu berawal ketika Ismo Jioni bertamu ke rumah Dia dan mengobrol dengan beberapa orang saksi, yakni Madi, Indang, Kartina dan Dewi.

Tak berselang kemudian datanglah Asep yang juga menantu Dewi dan ikut mengobrol. Saat itu, Ismo Jioni masih sesumbar bahwa dirinya memiliki ilmu kebal dan tak mempan bacokan senjata tajam.

Entah apa yang terlintas di pikiran Asep. Kemudian dia pergi ke rumah mertuanya yang bersebelahan dari rumah tempat mereka mengobrol.

“Pelaku kemudian datang lagi sambil membawa sebilah parang dan langsung membacok korban,” kata Iptu Rahmat Saleh, Minggu (26/12/2021).

Tak dinyana, bacokan parang yang mengenai punggung sebelah kiri itu langsung membuat korban tersungkur dengan luka robek sepanjang 5 centimeter.

Setelah mendapat serangan mendadak itu, korban langsung berlari ke arah dapur dan ditolong oleh para saksi.

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Patas untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku langsung pergi ke rumah keluarganya di Desa Patas I,” ujar Iptu Rahmat Saleh.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian datang ke tempat kejadian perkara. Polisi juga kemudian berhasil mengamankan Asep beserta beberapa barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 58 centimeter.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun. (han)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum...

Aksi Aliansi Ormas dan Masyarakat Adat di Kapuas Berakhir Kericuhan

KUALA KAPUAS, Kaltenghits.com  – Aksi unjuk rasa warga yang berlangsung di jalan...