Hukum dan Peristiwa

Mengaku Kebal, Pemuda Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok

Bagikan
Mengaku Kebal, Warga Barito Utara Bersimbah Darah Dibacok
Ismo Jioni mendapat perawatan medis akibat bacokan parang usai mengaku memiliki ilmu kebal. (Ist)
Bagikan

BUNTOK, kaltenghits.com – Mulutmu harimau mu. Pepatah itu mungkin tepat menggambarkan apa yang terjadi terhadap Ismo Jioni (24). Karena mengaku memiliki ilmu kebal terhadap senjata tajam, pemuda asal Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara itu menderita luka akibat bacokan parang.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bipak Kali Rt  005 Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan pada Sabtu (25/12/2021) malam, sekitar pukul 19.00 Wib.

Pemuda yang berprofesi sebagai petani itu mengalami luka di bagian punggung akibat bacokan parang milik Asep (22), warga Desa Danau Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

Kapolsek Gunung Bintang Awai, Iptu Rahmat Saleh Simamora mengungkapkan, peristiwa berdarah itu berawal ketika Ismo Jioni bertamu ke rumah Dia dan mengobrol dengan beberapa orang saksi, yakni Madi, Indang, Kartina dan Dewi.

Tak berselang kemudian datanglah Asep yang juga menantu Dewi dan ikut mengobrol. Saat itu, Ismo Jioni masih sesumbar bahwa dirinya memiliki ilmu kebal dan tak mempan bacokan senjata tajam.

Entah apa yang terlintas di pikiran Asep. Kemudian dia pergi ke rumah mertuanya yang bersebelahan dari rumah tempat mereka mengobrol.

“Pelaku kemudian datang lagi sambil membawa sebilah parang dan langsung membacok korban,” kata Iptu Rahmat Saleh, Minggu (26/12/2021).

Tak dinyana, bacokan parang yang mengenai punggung sebelah kiri itu langsung membuat korban tersungkur dengan luka robek sepanjang 5 centimeter.

Setelah mendapat serangan mendadak itu, korban langsung berlari ke arah dapur dan ditolong oleh para saksi.

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Patas untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku langsung pergi ke rumah keluarganya di Desa Patas I,” ujar Iptu Rahmat Saleh.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian datang ke tempat kejadian perkara. Polisi juga kemudian berhasil mengamankan Asep beserta beberapa barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 58 centimeter.

Atas perbuatannya, Asep dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun. (han)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...