6 Maret 2026
6 Maret 2026

Aksi Aliansi Ormas dan Masyarakat Adat di Kapuas Berakhir Kericuhan

oleh Editor 1
A+A-
Reset

KUALA KAPUAS, Kaltenghits.com  – Aksi unjuk rasa warga yang berlangsung di jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang (ABB), Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berakhir ricuh dan memicu bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian, Rabu (4/3/2026).

Insiden tersebut melibatkan personel dari Polres Kapuas dengan massa yang terdiri dari masyarakat adat dan aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Dayak. Kericuhan terjadi di ruas jalan hauling perusahaan yang sebelumnya dipasangi portal oleh massa aksi.

Dalam peristiwa itu, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Ketiganya segera mendapatkan penanganan medis setelah dievakuasi dari lokasi bentrokan.

Selain itu, dua orang dari pihak massa juga mengalami luka tembak di bagian kaki. Keduanya langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.

Kapolres Kapuas melalui keterangan yang diterima menyampaikan bahwa sebelum mengambil tindakan, aparat telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan melepaskan tembakan peringatan guna meredam situasi. Namun karena kondisi dinilai semakin membahayakan keselamatan petugas di lapangan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku penyerangan.

Seluruh korban, baik dari pihak kepolisian maupun massa aksi, sempat mendapatkan penanganan awal di Klinik Pama Persada Nusantara sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya guna mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pemortalan jalan hauling tersebut merupakan bagian dari protes warga terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan sejumlah masyarakat yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat.

Upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan, mulai dari tingkat Kecamatan Kapuas Tengah hingga Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Aksi pemortalan yang berlangsung sejak 2 Maret 2026 itu juga menyebabkan aktivitas pengangkutan batu bara milik perusahaan terhenti. Kondisi tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi perusahaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil di lapangan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang sah. Aparat juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan humanis.

Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan dialog serta mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi, guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas serta jatuhnya korban di kemudian hari. (red)

Baca Juga

Leave a Comment