PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menghadiri Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang, yang dihadiri Ketua Sementara DPRD Arton S. Dohong di Banjarmasin, Kamis (17/10/2024).
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 jo Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 163 ayat 1, yaitu penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.
Kegiatan ini dilaksanakan Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan menggelar acara Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Dalam kegiatan ini turut hadir Plh Asisten 1 Setda Prov. Kalteng, Maskur, Kepala Dinas Perhubungan kalteng, Yulindra Dedy, ST. (red)