Kaltenghits.com – Usia pensiun PNS pegawai instruktur diatur melalui melalui ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak penuh dari pejabat berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran pada para peserta pelatihan bidang atau kejuruan tertentu.
Usia Pensiun Pegawai Instruktur
Dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia PNS yang Memegang Jabatan Fungsional disebutkan, dalam pasal 239, 240, 354, dan 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ketentuan usia pensiun pegawai instruktur adalah:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Selanjutnya, usia pensiun pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah:
- PNS yang usianya di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas pensiunnya adalah umur 65 tahun.
- PNS yang berumur di atas 58 tahun dan sedang menduduki posisi JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia yang sebelum aturan ini berlaku, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Menurut ketentuan Surat Kepala BKN, maka ketentuan usia pensiun pegawai instruktur adalah:
- PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun.
- PNS dengan jabatan fungsional ahli madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
- PNS jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Jadi, usia pensiun pegawai instruktur adalah 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun menurut jabatan masing-masing.
Sementara itu, untuk diketahui, Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia.
Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF..