Ketiga, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.
“Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah Daerah pun harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022,” ungkap dia.
Selanjutnya keempat, pengaturan cuti periode libur Natal dan Tahun Baru, yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Natal dan tahun baru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Kelima, pengaturan di tempat wisata lokal, dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Pihak penyelenggara kegiatan wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku.
Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan Aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan.
“Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko check point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada sektor pendidikan. “Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru dan menetapkan jadwal pembagian rapor di bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian,” kata Wiku.
Nantinya imbuh dia, Inmendagri ini akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas Covid-19. Aturannya akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan di setiap fasilitas publik. Kepada masyarakat, diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama. (han)