Kaltenghits.com – Kembali merebaknya penularan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 atau Nataru, membuat Pemerintah mengambil beberapa langkah strategis. Setidaknya ada enam langkah antisipasi yang akan dilakukan.
Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun saat ini kasus positif cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan. Pasalnya, periode Natal dan tahun baru sangat berpotensi menimbulkan lonjakan kasus-kasus baru.
Hal itu tak lepas dari perilaku masyarakat yang seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.
Wiku menjelaskan, beberapa penyesuaian akan dilakukan untuk mengantisipasi penularan tersebut.
Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau Gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.
“Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi,” kata Wiku.
Kedua, peniadaan mudik saat masa Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitas baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak.
Secara bersamaan, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.