PALANGKA RAYA, Kaltenghhits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda rapat dan kunjungan kerja untuk Masa Persidangan II Tahun 2026, yang mencakup periode Februari hingga Maret 2026.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, dan unsur terkait. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).
Junaidi menjelaskan, salah satu hasil rapat adalah dimasukkannya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konflik Pertanahan untuk dibahas pada Februari 2026, bersama kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, III, dan IV.
Ia menyebutkan, sejumlah agenda rapat dapat dilaksanakan secara paralel di ruang berbeda, dengan penyusunan jadwal dimulai sejak tanggal rapat Banmus. Rapat Pansus pada 3 Februari bersifat tentatif menyesuaikan undangan pihak terkait.
Agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dijadwalkan pada 4–7 Februari 2026, dilanjutkan pada 9–14 Februari, sebelum memasuki masa libur pada 15–17 Februari.
Selanjutnya, 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan yang pelaksanaannya masih tentatif.
Pada 19 Februari, DPRD kembali menjadwalkan pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara agenda laporan Pansus gabungan tidak dimasukkan dalam jadwal.
Tanggal 20 Februari menyesuaikan agenda eksekutif, sedangkan kegiatan 21–24 Februari tetap berjalan dengan kemungkinan penyesuaian agenda pembahasan konflik pertanahan dan RDP.
“Pengaturan waktu rapat disepakati pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada Pansus agar tidak terjadi benturan jadwal,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, agenda 25–28 Februari dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan hingga Maret 2026, termasuk Pansus dan RDP, dengan penyesuaian masa cuti bersama 16–24 Maret. Seluruh pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.
Untuk 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan dijadwalkan digunakan untuk rapat Pansus pagi hari dan pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.
Sementara itu, kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi dan akan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (red)
Tinggalkan Komentarmu