Kaltenghits.com
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan I (Kesatu) Tahun Sidang 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (2/12/2024).

Rapat Paripurna ke-7 ini diawali oleh Wakil Ketua II Muhammad Ansyari yang melaporkan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 29 orang dari 45 orang anggota.

Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 97 ayat 1c menyatakan rapat paripurna dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah angota DPRD, dan kuorum tercapai, rapat paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya dijelaskannya pula, agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penetapan Alat Kelengkapan Dewan, yakni komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah.

Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Prov. Kalteng tanggal 4 November 2024, tentang usulan nama pada alat kelengkapan dewan yang ditujukan kepada masing-masing Ketua Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, bahwa masing-masing fraksi telah mengajukan nama-nama keanggotaan untuk komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah sebagai alat kelengkapan DPRD Prov. Kalteng masa jabatan tahun 2024 – 2029, dan telah diumumkan pada rapat gabungan pada tanggal 2 Desember 2024.

Kemudian telah dilaksanakan pula pemilihan unsur pimpinan alat kelengkapan tersebut, dengan Berita Acara yang telah disampaikan kepada ketua dewan pada hari yang sama.

“Pada forum rapat paripurna ini, akan ditetapkan alat kelengkapan dewan yaitu keanggotaan komisi-komisi, keanggotaan Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah,” kata Arton.

“Dengan demikian telah resmi terbentuk Badan dan alat kelengkapan lainnya, dan penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Prov. Kalteng,” imbuhnya. (red)

 

 

Berita Terkait

Kepala OPD Diminta Tingkatkan Kinerja dan Penajaman Prioritas

Editor 1

Warga Desa Tanjung Rangas Minta Pengadaan Bibit Sapi

Editor 1

Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput

Editor 1