Hukum dan Peristiwa

Bandar Sabu di Palangka Raya Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bagikan
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa
Bagikan
Palangka Raya, kaltenghits.com — Bandar sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial AR (43) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat terancam hukuman 20 tahun penjara.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin mengatakan tersangka pemilik sabu seberat 1 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 386 butir kini sudah disita dari kediaman tersangka saat digerebek pada Kamis (9/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal ancaman kurungan penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Budi Santosa.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemilik sabu berinisial MAR (27) di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya pada hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.55 WIB.

Setelah menangkap MAR polisi langsung mengembangkan hasil tangkapan tersebut, hingga mengarah ke rumah milik AR di Jalan Hiu Putih IX. Saat itu polisi menggeledah rumah tersebut hingga menemukan 12 paket besar jenis sabu seberat 1,142 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.

“Dari keterangan saksi mata yang menghuni rumah milik AR tersebut, membenarkan bahwa barang semuanya milik tersangka kemudian yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi,” katanya.

Setelah itu, sambung Budi Santosa, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AR. Pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB, AR yang diketahui persembunyiannya berhasil diamankan tim Macan BARBAR (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Anggang Polres Banjar Baru bersama Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.

Penangkapan bandar sabu tersebut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O kecamatan Liang Agang Kota Baru, Kalsel. (an)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...