“Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, minimal ancaman kurungan penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Budi Santosa.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka awalnya anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemilik sabu berinisial MAR (27) di Jalan Manyar III Kota Palangka Raya pada hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.55 WIB.
Setelah menangkap MAR polisi langsung mengembangkan hasil tangkapan tersebut, hingga mengarah ke rumah milik AR di Jalan Hiu Putih IX. Saat itu polisi menggeledah rumah tersebut hingga menemukan 12 paket besar jenis sabu seberat 1,142 gram dan pil ekstasi sebanyak 386 butir.
“Dari keterangan saksi mata yang menghuni rumah milik AR tersebut, membenarkan bahwa barang semuanya milik tersangka kemudian yang bersangkutan melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi,” katanya.
Setelah itu, sambung Budi Santosa, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AR. Pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB, AR yang diketahui persembunyiannya berhasil diamankan tim Macan BARBAR (Banjar Baru Barat) Polsek Liang Anggang Polres Banjar Baru bersama Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan bandar sabu tersebut di kediaman tersangka yang berada di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O kecamatan Liang Agang Kota Baru, Kalsel. (an)