Kaltenghits.com

Anggota DPRD Kalteng Ikuti Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalteng

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020 - 2024 dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030, bertempat di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2/2025). Foto: Ist

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo masa jabatan 2020 – 2024 dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030, bertempat di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2/2025).

Paripurna tersebut menjadi salah satu proses untuk melengkapi syarat administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2025, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan proses usulan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan baik dan lancar.

“Kami selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, mengharapkan agar proses dan mekanisme usulan pengangkatan Saudara H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo berjalan lancar, semoga kesuksesan menyertai keduanya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Arton S. Dohong mengucapkan apresiasi kepada Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2020- 2024 untuk memajukan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, yaitu sejumlah Anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Katma F. Dirun, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik, serta Kepala Perangkat Daerah. (red)

 

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Kalteng Gunakan Hal Pilih di TPS 075

Editor 1

Legislator Seruyan Berikan Catatan Terkait LKPj 2023

Editor 1

Wagub Edy Pratowo Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD Kalteng

Editor 1