2. Dihamili Pacar yang Anggota Polri
Selain itu, Safaroh juga menyebut bahwa putrinya itu depresi karena masalah hubungan asmaranya dengan pacarnya.
Belakangan terungkap, dari pengakuan akun Twitter @belawsz yang mengaku sebagai teman dekat Novia, bahwa Novia depresi bukan karena kematian ayahnya, melainkan karena pacarnya yang seorang oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilinya.

Berdasarkan pengakuan Bripda Randy Bagus alias RB saat diperiksa oleh pihak kepolisian, dia dan Novia berkenalan pada Oktober 2019. Setelah berpacaran, mereka melakukan hubungan intim sejak 2020 hingga 2021 di tempat kos dan hotel. Akibatnya, Novia pun hamil.
Atas apa yang diduga dilakukannya terhadap mendiang Novia, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Pasal 7 mengatur perihal etika kelembagaan anggota Polri, sementara Pasal 11 mengatur etika kepribadian anggota Polri.
Karena itu, Bripda Randy Bagus pun terancam dikenai sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
3. Dipaksa Aborsi 2 Kali
Oknum polisi berinisial Bripda RB, yang bertugas di Polres Pasuruan, itu diduga memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan tak cuma sekali, tetapi dua kali RB diduga memaksa Novia untuk aborsi.
RB memaksa Novia melakukan aborsi dua kali, yaitu saat kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 dan ketika usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021. Obat penggugur kandungan yang digunakan adalah cytotec.
Leave a comment