Hukum dan Peristiwa

Waspada! Tren Kasus Pencabulan Anak di Palangka Raya Meningkat

Bagikan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com — Tren kasus pencabulan kepada anak di bawah umur di Kota Palangka Raya, cenderung meningkat. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya sejak Januari-Juli 2022, telah menyelesaikan sembilan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Sembilan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sebagian tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat dan beberapa masih dalam proses pemeriksaan.

“Agar kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi, kami imbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, mewaspadai kejahatan terhadap anak tersebut,” ucap Budi, baru-baru ini di Palangka Raya.

Dengan meningkatkan kewaspadaan, tentunya hal- hal negatif dapat difilter dan dicegah, sehingga kasus tidak terpuji itu tidak akan menimba anak di bawah umur.

“Saya harapkan para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak- anak, dengan tujuan mencegah hal negatif terjadi kepada mereka,” ucapnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melalui Unit PPA setempat, berhasil menangkap seorang warga yang berdomisili di daerah setempat, lantaran mencabuli tiga orang murid perempuannya berinisial MA (53).

Modus operandi yang sering dilakukannya pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat. Atas perbuatannya itu pula mini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam perkara tersebut pemerintah kota setempat melalui instansi terkait juga berperan aktif, untuk menekan angka kasus pencabulan anak di bawah umur yang selama ini marak terjadi.

Salah satunya memberikan sosialisasi terkait pemahaman bahaya perbuatan cabul tersebut ke masyarakat yang mana korbannya tidak hanya anak di bawah umur saja. Apabila hal tersebut digencarkan, maka diprediksi hal- hal tersebut tidak akan menimpa masyarakat di daerah itu, terlebih generasi muda yang masih di bawah umur. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...