Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

Bagikan
Tersangka Karhutla
Dua Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026). Foto : Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terlapor berinisial AB (34) dan WB (41) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang yang diduga merupakan sisa pembakaran.

Kasus tersebut bermula ketika salah satu terlapor diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian menjalar ke lahan gambut di sekitar lokasi.

Lahan yang terdampak diperkirakan memiliki luas sekitar 20 x 50 meter. Api selanjutnya berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan keterlibatan para terlapor.

“Kami telah mengamankan terlapor dan barang bukti, memasang garis polisi di lokasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pembakaran lahan tersebut,” kata Eka saat memberikan keterangan didampingi Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Selain memeriksa para terlapor dan saksi, penyidik juga masih mengembangkan alat bukti lainnya serta berkoordinasi dengan instansi dan ahli terkait.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi rawan karhutla seperti saat ini.

Pembakaran lahan secara sembarangan dapat memicu kebakaran meluas, merusak lingkungan, mengganggu kualitas udara dan membahayakan keselamatan masyarakat. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan untuk Ojol Terdampak Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyalurkan bantuan...

Balapan Liar di RTA Milono Picu Keributan, Warga Minta Penindakan Tegas

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Aksi balapan liar di Jalan RTA Milono, tepatnya...

Cegah Kecelakaan akibat Asap Karhutla, Satlantas Bubarkan Balapan Liar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satlantas Polresta Palangka Raya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi...

Raih 37 Suara, Bhayu Rhama Terpilih sebagai Rektor UPR

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dalam pemilihan putaran kedua, Prof. Bhayu Rhama terpilih...