PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (28) dan S (28) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX-King.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban saat itu hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Namun ketika berada di halaman, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO tahun 2025. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Ayi Novandy A. Alber.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp29.483.995.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Jatanras.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” ujar Kompol Eka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, pada Kamis (20/8/2026), personel Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan M dan S di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX-King warna hitam dan satu lembar STNK kendaraan.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan memarkir kendaraan di tempat aman, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan. (Red)





PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Di tengah musim kemarau yang cukup panjang dan...
23 Agustus 2026PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan laporan perkembangan...
22 Agustus 2026PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...
22 Agustus 2026JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden RI Prabowo Subianto turun langsung ke Kalimantan untuk...
22 Agustus 2026
Tinggalkan Komentarmu