Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

Bagikan
2108 Pelaku Narkoba
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan. Foto: Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar.

Sebanyak 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S.A. (42) dan A.W. (39).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai.

“Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar,” jelas AKP Yonika, Jumat (21/8/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram.

Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sementara 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam serta dua unit telepon seluler.

Dua handphone yang diamankan masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

BNN RI Apresiasi Upaya Gubernur Agustiar Sabran Berantas Narkoba di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerima penghargaan dan...

Perang Melawan Narkoba di Kalteng, 10 Tongkat Komando Jadi Simbol Komitmen Bersama

PALANGKA RAYA,Kaltenghits.com – Komitmen perang melawan narkoba kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan...

Avanza dan Fazzio Bertabrakan di Palangka Raya, Tiga Nyawa Melayang

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tjilik Riwut Kilometer...

Dua Rumah di Panarung Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dua rumah permanen di Jalan Akasia VI, Kelurahan...