Sebagaimana diketahui, penggunaan DBH DR saat ini sudah ada perluasan yang bisa digunakan tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya.
“Antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan, dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 dan diharapkan tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan anggaran 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022
“Serapan belanja DBH DR lebih optimal lagi di tahun mendatang dengan perencanaan yang lebih matang;dan adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa-masa mendatang,” harapnya.
Untuk diketahui, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki Silpa Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR defenitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1 Triliun lebih dimana silpa tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749,9 Milar dan pada rekening kas umum daerah kabupaten / kota sebesar Rp 446,4 Miliar.
Tahun 2022 dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp 98,4 Miliar (53,53 %) yang digunakan pada 6 SOPD.
“Hal ini menunjukan capaian realisasi yang belum optimal, diharapkan upaya penyerapan anggaran di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik,” tandasnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 ayat (1) PMK 216/PMK.07/2021, bahwa untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi. (red)