Usai Tenggak Miras, Pemuda di Lamandau Setubuhi Anak Usia 11 Tahun

YD pemuda di lamandau setubuhi anak usia 11 tahun
YD, pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 11 tahun di Kecamatan Menthobi, Kabupaten Lamandau. (Ist)

NANGA BULIK, kaltenghits.com – Seorang pemuda berinisial YD (21), asal Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, ditangkap aparat kepolisian setempat. YD diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial AS yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar informasi dari kakak korban bahwa AS telah disetubuhi YD saat sedang tidur di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengatakan, setelah mendapatkan laporan pengaduan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya dua orang laki laki berinisial RK dan YD bertamu ke rumah kakak korban, Kamis (16/12/2021) malam. RK adalah teman kakak korban, sedangkan YD adalah teman dari RK. Kedua pemuda itu menginap di rumah kakak korban.

Ketika orang lain telah tidur, saat itu YD masih asyik bermain gawai di ruang tamu. Tak berapa lama kemudian dia masuk ke dalam kamar korban yang tidak berpintu dan langsung mencabuli korban.

Selesai melakukan perbuatan bejatnya, YD pun pergi meninggalkan rumah kakak korban.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku ada mengkomsumsi minuman keras, sehingga pada saat melihat korban timbul hasrat seksual,” ungkap Kasatreskrim, Kamis (23/12/2021).

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 287 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (han)