Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Terkait Kasus Perusda Agrotama Mandiri, Satgas SIRI Amankan Ujang Iskandar

Ujang Iskandar

JAKARTA, kaltenghits.com – Terkait pengusutan penyertaan modal di Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri, Anggota DPR RI Dari Partai Nasdem Dapil Kalteng, ditahan pihak kejaksaan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai Kembali dari Vietnam.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan, Ujang Iskandar (UI) yang juga mantan Bupati Kotawaringin Barat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar mengatakan, UI merupakan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Ujang Iskandar2

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli dalam siaran persnya Jumat malam.

Dia menjelaskan, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Puspenkum Kejagung)

 

Berita Terkait

Astaga! Kebakaran Pasar Desa Pundu Ternyata Telan Korban Jiwa

admin

Satgas Covid Palangka Raya Denda O2 Cafe Rp5 juta

admin

Wagub Edy Pratowo Tegaskan Kalteng Siap Antisipasi Hadapi Karhutla 2023

admin