Kaltenghits.com
Nasional

Terawan Masih Anggota IDI, Bakal Diberi Kesempatan Pembelaan

terawan
Terawan Agus Putranto

Kaltenghits.com – Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) James Allan Rarung mengatakan, pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, karena masih ada forum pembelaan.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja,” ujar James, dikutip dari Antara, Senin (28/3).

“Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” lanjutnya.

James, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI itu, menjelaskan keputusan pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Besar IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI. Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI.

Proses selanjutnya adalah Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP), dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, kata James, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.

Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

Setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

“Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI,” ujarnya.

Ia menuturkan kasus Terawan tersebut berpotensi besar “ditunggangi” oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sesaat dan dapat membuat masyarakat terdampak jika dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai kasus Dr Terawan menjadi ‘liar’, dimana bisa ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat salah paham dengan para dokter atau IDI,” tuturnya.

Sebelumnya, MKEK merekomendasikan pemecatan Terawan lantaran sejumlah kasus. Di antaranya, promosi vaksin nusantara yang belum tuntas menjalani rangkaian tes.

Berita Terkait

Menko PMK Wanti-wanti IDI usai Kisruh Pemecatan Terawan

admin

IDI Harap DPR Tak Ikut Campur Pemecatan Terawan

admin

PDIP Serukan Revisi UU Praktik Kedokteran

admin