Hukum dan Peristiwa

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Sabu

Bagikan
Bawa Sabu
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8/2024) pagi.

AKP Aji Suseno menyampaikan, pengungkapkan kasus dilakukan dengan meringkus seorang pria berinisial R (34) yang kedapatan membawa paket diduga narkotika jenis sabu seberat puluhan gram di kawasan Jalan Menteng VIII pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus lalu.

“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Tanggal 11 Bulan Agustus sekitar pukul 13.30 WIB, yang berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” tuturnya.

“Dengan hasil yakni meringkus pria berinisial R dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat seluruhnya kurang lebih 10,82 gram yang disimpan tersangka pada bagian dashboard sepeda motor yang dikendarainya,” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.

“Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Tbn/pm)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...