Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Rumah Kadis di Kotim 2 Kali Dibobol Maling, Ternyata Pelaku Tetangga Sendiri

rumah kadis dibobol maling
Kapolres AKBP Sarpani didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja memberikan keterangan pers kasus pencurian, Jumat (7/1/2022). (ANTARA/Norjani

SAMPIT, kaltenghits.com – Rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Imam Subekti, dua kali menjadi sasaran pencuri. Tak disangka, ternyata pelakunya adalah tetangganya sendiri, berinisial TP (33).

“Tersangka ini tetangga bersebelahan rumah. Makanya keluarga korban kaget setelah mengetahui siapa pelakunya,” kata Kapolres AKBP Sarpani dilansir Antara Kalteng di Sampit, Jumat (7/1/2022).

Sarpani didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, menjelaskan, pencurian itu terjadi dua kali yakni pada 21 Desember 2021 dan 4 Januari 2022. Tersangka melakukan aksinya setelah mengetahui rumah Imam Subekti sedang dalam keadaan kosong.

Tersangka masuk ke rumah pria yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu dengan melompati pagar dan mencongkel jendela.

“Saat aksi pertama, tersangka dengan mudah masuk ke kamar korban karena pintu kamar tidak terkunci. Saat itu tersangka mengambil uang Rp10.250.000 serta sebuah kamera. Usai kejadian itu, korban ternyata belum menyadari uangnya hilang,” beber kapolres.

Sementara itu tersangka yang sudah menghabiskan hasil jarahan pada aksi pertama, kembali menjalankan aksinya menggarong harta tetangganya. Dalam aksi kedua itu tersangka mengambil uang Rp10 juta setelah berhasil masuk ke kamar korban dengan merusak ventilasi karena pintu kamar terkunci.

Setelah kejadian itulah korban baru menyadari uangnya hilang dan melaporkan pencurian itu ke Polres Kotim yang kemudian melakukan penyelidikan.

Penyidik memeriksa CCTV, saksi dan melakukan identifikasi. Rekaman kamera tersembunyi cukup membantu karena dari sana identitas tersangka mulai terkuak karena baju yang dikenakannya dikenali keluarga korban.

Polisi kemudian menangkap pelaku dan saat ini sedang diproses secara hukum. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

“Kasus ini akan kami proses tuntas supaya menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat supaya menyadari bahwa tindak pidana itu pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Sarpani.

Sementara itu tersangka mengaku uang hasil mencuri itu dia gunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikannya, membeli telepon seluler dan mengirim untuk kebutuhan keluarga. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Berita Terkait

Stop Kontak Korslet, Satu Rumah Warga di Sampit Ludes

admin

Curi Uang Rp30 Juta di Palangka Raya, Warga Kayu Bulan Dibekuk Polisi

admin

Dicegat di Jalan, Penadah Sawit Curian di Rakumpit Diringkus Dinihari

admin