PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik, ternyata pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus penganiayaan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 27 Juni 2011, AJ pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Khairulludin, SH, MH, dengan hakim anggota Aris Singgih, SH, dan Maslikan, SH.
Riwayat perkara tersebut kini kembali mencuat setelah AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang berbeda oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Kini Jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Penetapan AJ sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor Sp.Tap/25/IXRES.2.5./2026/DISKRIMSUS tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Edwar Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, AJ dikenakan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 433 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari laporan Roedy Halim (62), seorang wiraswasta asal Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada 17 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Rangkaian peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap AJ dalam perkara yang dilaporkan Roedy Halim kini berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AMT/Red)




Tinggalkan Komentarmu