PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (22). Barang bukti berupa satu unit telepon seluler juga turut diamankan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Allisa Munawwarah (24) pada 11 September 2026. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler dari dalam rumahnya dengan kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit handphone milik korban.
Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Jatanras
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelas Eka, Selasa (22/9/2026).
Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Atas perkara tersebut, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang terdapat rumahnya.
Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)




Tinggalkan Komentarmu