Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Kasus Pembunuhan Terungkap Setelah Dua Tahun, Polresta Palangka Raya Ungkap Kronologi

Bagikan
Rilis Kasus Pembunuhan Di Praya2
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna saat menyampaikan kronologi dan fakta pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolsek Pahandut, Rabu (23/9/2026). Foto: Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pihak Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SS (26), yang diduga dilakukan suaminya sendiri, DP (35).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kehilangan SS ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Saat itu, pelapor mengaku sudah sekitar dua tahun tidak bertemu dengan korban.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi dan sejumlah fakta kasus tersebut dalam press release di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Andiyatna, meski sudah lama tidak bertemu, korban masih dapat dihubungi melalui media sosial Instagram. Namun, korban tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call.

Korban juga disebut kerap meminta uang kepada pelapor. Kondisi tersebut membuat ibu korban curiga hingga akhirnya melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Dirinya sudah kurang lebih dua tahun tidak pernah bertemu lagi dengan korban,” ungkap Andiyatna.

Korban Dibunuh dan Jasad Dibuang ke Hutan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengungkap bahwa SS telah meninggal dunia sekitar dua tahun sebelumnya.

Korban diduga dibunuh oleh DP, yang merupakan suami sah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 di kawasan Jalan Soekarno–Jalan Putra Borneo, Palangka Raya.

Andiyatna menjelaskan, pelaku diduga membunuh korban dengan menggunakan tali tambang yang dijeratkan pada leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke kawasan hutan yang berada di belakang lokasi kejadian. Jasad tersebut kemudian ditinggalkan sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian jasad korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” jelasnya.

Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkait motif, kepolisian menyebut pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.

DP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan/atau Pasal 458 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Perindo Kalteng Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten/Kota, Konsolidasi Diperkuat

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Partai Perindo memperkuat konsolidasi organisasi di Kalimantan Tengah...

DPW Perindo Kalteng Gelar Workshop Bedah Dapil dan Persiapan Verpol

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Kalimantan Tengah...

Tiga Laga, Tiga Kekalahan: Isenmulang Kalteng FC Takluk 0-2 dari Bhayangkara

BANDAR LAMPUNG, KaltengHits.com – Isenmulang Kalteng FC kembali menelan kekalahan pada pekan...

Sebelum Jadi Tersangka Polda Kalteng, AJ Pernah Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – AJ (33), yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh...