PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian rolling door.
Pelaku berinisial R (23), ditangkap Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di kediamannya di Jalan Manyar Raya, Palangka Raya.
“Tersangka diringkus di rumahnya, setelah melakukan aksi pencurian pada Senin (13/12/2021) pagi dengan mengambil 3 buah rolling door yang terpasang di sebuah toko di Jalan Piranha dengan cara mencongkel engsel kunci rolling door. Akibatnya, korban mengalami kerugian material mencapai Rp8 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, Jumat (17/12/2021).
Selain menangkap pelaku, lanjut Todoan, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 4 buah rolling door, 1 buah kunci pas, 1 unit sepeda motor. Sedangkan satu buah mobil jenis pikap yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, masih dalam pencarian petugas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka yang juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2019 tersebut mengakui bahwa sebelumnya dirinya juga melakukan pencurian di bilangan Jalan Temanggung Tandang 1 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor Satreskrim untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (han)