Kaltenghits.com – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi mengusulkan revisi Undang-undang Perdagangan untuk menindak para mafia pasar. Hal ini menyusul kelangkaan stok minyak goreng di pasar dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan Awiek, sapaan akrabnya, merespons alasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mengaku memiliki keterbatasan menindak para mafia dalam kasus minyak goreng karena tak memiliki wewenang.
“Kami usulannya revisi Undang-Undang Perdagangan itu untuk memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kemendag,” kata dia saat dihubungi, Jumat (18/3).
Menurut Awiek, revisi itu nantinya bisa menjadi usulan inisiatif DPR maupun pemerintah. Langkah itu, kata dia, penting agar peraturan tak lagi menjadi alasan dalam menindak para mafia pangan di pasar.
“Supaya regulasi tidak lagi dijadikan alasan untuk tidak bisa bekerja secara maksimal menindak kartel-kartel yang ada,” katanya.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3) Lutfi sebelumnya mengaku tak bisa berbuat banyak soal dugaan ulah mafia dalam kelangkaan stok minyak goreng. Menurutnya, kebijakan yang bisa ia lakukan hanya sebatas mengatur pasokan.
Oleh karena itu, ia meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan tersebut.
Lutfi juga menyampaikan permohonan maaf karena pihaknya belum mampu menangani permasalahan minyak goreng.
“Sementara ini kami punya datanya tapi saat ini sedang diperiksa oleh polisi, oleh Satgas Pangan, tetapi keadaannya sudah menjadi sangat kritis dan ketegangan yang mendesak,” ucap Lutfi.