Hukum dan Peristiwa

Polres Kobar Amankan Empat Calo Vaksin Covid-19

Bagikan
calo vaksin kobar
Empat calo vaksin yang diamankan anggota Polres Kobar
Bagikan

PANGKALAN BUN, kaltenghits.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan empat orang yang diduga melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Empat orang yang diamankan adalah dua perempuan dan dua laki-laki, masing-masing berinisial IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal ketika ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

“Pelaku kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin Covid-19 kepada calon penumpang tersebut yang ternyata belum vaksin. Lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” papar Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B dan AR untuk mengantarkan empat calon penumpang tersebut melakukan vaksinasi di gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas skrining. Saat itu ada salah satu pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

“Padahal Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apapun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tambah Kasat.

Mengetahui hal tersebut, perwira pengendali vaksinasi kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kecamatan Kumai.

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin vaksin agar tidak melakukan pembayaran atau pemberian apa pun, serta melaporkan ke pihak berwajib apabila ada oknum-oknum yang memungut biaya. (han)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...