Hukum dan Peristiwa

Polres Kapuas Tangkap Dua Penjual Arak Putih

Bagikan
penjual miras ditangkap polres kapuas
Dua pelaku penjual minuman beralkohol yang diamankan jajaran Polres Kapuas dari dua lokasi berbeda, Senin (29/11/2021)
Bagikan

KUALA KAPUAS, kaltenghits.com – Jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menggerebek dua tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Polisi juga mengamankan dua pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras jenis arak putih.

Penggerebekan dilakukan pada hari yang sama, yakni Senin (29/11/2021). Lokasi pertama adalah di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, dan lokasi kedua di Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, pada penggerebekan di Jalan Letjend Suprapto, pihaknya mengamankan pelaku berinisial RH (48).

“Dalam penggerebekan ini, selain mengamankan pelaku, di TKP kita juga mengamankan 48 botol arak putih,” kata Subandi, Selasa (30/11/2021).

Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Satresnarkoba bersama Satsamapta Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pelaku berinisial SU (42), warga Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu diamankan di Jalan Melati.

“Dari hasil tangan SU, petugas kita berhasil mengamankan 72 botol arak putih,” kata Subandi.

Para pelaku, lanjut Subandi, tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemkab Kapuas) serta tidak membayar retribusi kepada pemda.

“Para pelaku sudah dibawa ke Polres Kapuas beserta barang bukti dan dikenakan Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2011,” pungkas Subandi. (han)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...