Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Polres Kapuas Tangkap Dua Penjual Arak Putih

penjual miras ditangkap polres kapuas
Dua pelaku penjual minuman beralkohol yang diamankan jajaran Polres Kapuas dari dua lokasi berbeda, Senin (29/11/2021)

KUALA KAPUAS, kaltenghits.com – Jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menggerebek dua tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Polisi juga mengamankan dua pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras jenis arak putih.

Penggerebekan dilakukan pada hari yang sama, yakni Senin (29/11/2021). Lokasi pertama adalah di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, dan lokasi kedua di Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, pada penggerebekan di Jalan Letjend Suprapto, pihaknya mengamankan pelaku berinisial RH (48).

“Dalam penggerebekan ini, selain mengamankan pelaku, di TKP kita juga mengamankan 48 botol arak putih,” kata Subandi, Selasa (30/11/2021).

Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Satresnarkoba bersama Satsamapta Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pelaku berinisial SU (42), warga Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu diamankan di Jalan Melati.

“Dari hasil tangan SU, petugas kita berhasil mengamankan 72 botol arak putih,” kata Subandi.

Para pelaku, lanjut Subandi, tertangkap tangan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol dari pihak yang berwenang (Pemkab Kapuas) serta tidak membayar retribusi kepada pemda.

“Para pelaku sudah dibawa ke Polres Kapuas beserta barang bukti dan dikenakan Pasal 36 ayat (1) Perda Kab. Kapuas No. 3 Tahun 2011,” pungkas Subandi. (han)

Berita Terkait

PDAM Kapuas PHK Ratusan Karyawan

admin

Pembuat SIM Palsu di Kapuas Raup Keuntungan Rp35,8 Juta

Editor 1

Oplos 23 Botol Alkohol Plus Kuku Bima, 3 Warga Buntok Tewas

admin