PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali pengedar narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Kalimantan. Tak tanggung-tanggung, dari pelaku berinisial HA itu, polisi mendapatkan barang bukti 33 paket sabu siap edar.
Pengedar narkotika berusia 35 tahun itu dibekuk di Gang Nurul Ikhlas Jalan Kalimantan, Palangka Raya, Selasa (4/1/2022) petang, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat berhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (5/1/2022).
Menurut Asep Deni, selain mengamankan puluhan paket sabu, dari tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut juga diamankan beberapa barang bukti lain, yakni 1 unit handphone, 1 buah bong atau alat isap sabu, 1 buah pipet plastik, 1 pack plastik klip dan 1 buah dompet berwarna pink.
“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep. (han)