Hukum dan Peristiwa

Polisi Amankan Tersangka Pengancaman dan Penipuan Gas Elpiji

Bagikan
Penipu Gas Lpg
Aj (30) tersangka pelaku penipuan Gas Elpiji di Palangka Raya
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2024) siang.

“Seorang pemuda berinisial AJ (30) kami amankan pada Hari Selasa kemarin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas Elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” tutur Kasatreskrim.

Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan Gas Elpiji dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22),” jelasnya.

“Pada awalnya tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” lanjutnya.

Kompol Ronny melanjutkan, Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya. (TBN/red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...