Hukum dan Peristiwa

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

Bagikan
Polda Kalteng Musnahkan Sabu
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Bagikan

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan, pemusnahan brang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” kata kapolda dalam pers release yang juga dihadiri unsur TNI, pemerintah dan kejaksaan.

Kapolda menjelaskan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu oleh tersangka. Dimana barang haram tersebut berasal dari Kalbar untuk dibawa ke Kalsel.

“Dengan dimusnahkan barang haram tersebut, maka kita telah menyelamatkan 1.013.160 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket dan 1 paket dipakai dua orang,” jelas kapolda.

Pada kasus ini pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...