Kaltenghits.com
Beranda » Hukum dan Peristiwa » Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau
Hukum dan Peristiwa

Polda Kalteng Musnahkan 50,6 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau

Polda Kalteng Musnahkan Sabu
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024) pukul 10.00 WIB.

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan, pemusnahan brang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” kata kapolda dalam pers release yang juga dihadiri unsur TNI, pemerintah dan kejaksaan.

Kapolda menjelaskan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu oleh tersangka. Dimana barang haram tersebut berasal dari Kalbar untuk dibawa ke Kalsel.

“Dengan dimusnahkan barang haram tersebut, maka kita telah menyelamatkan 1.013.160 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket dan 1 paket dipakai dua orang,” jelas kapolda.

Pada kasus ini pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (red)

 

Berita Terkait

Cemburu, Anak Buah Berkomplot Habisi Bos Café

Editor 1

Wow! Polres Bartim Amankan Setengah Kilogram Sabu dan 40 Pil Ekstasi

admin

Pj Wali Kota Lantik Achmad Zaini Sebagai Pj Sekdako Palangka Raya

admin