PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026).
Audiensi tersebut digelar menyikapi maraknya razia terhadap aktivitas penambang emas rakyat di sejumlah wilayah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, yang memimpin langsung pertemuan tersebut, mengatakan audiensi bertujuan untuk memperoleh gambaran terkait jaminan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami ingin mendapatkan gambaran menyeluruh terkait aspek legalitas pertambangan rakyat, sehingga ke depan bisa dicarikan solusi yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, mengapresiasi respons Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD yang telah membuka ruang dialog bagi masyarakat penambang.
Menurutnya, audiensi ini bertujuan mencari solusi terbaik tanpa menyalahkan pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah maupun aparat kepolisian yang melakukan penertiban.
“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang untuk bersama-sama mencari solusi terbaik serta perlakuan khusus bagi penambang rakyat di Kalteng,” tegasnya.
APR-KT juga meminta pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, agar memperhatikan persyaratan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) supaya tidak memberatkan masyarakat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa Pemprov Kalteng telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti persoalan WPR dan IPR.
Ia menyebut, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk memvalidasi data usulan WPR, serta menjalin komunikasi dengan Komisi DPR RI dan kementerian terkait di bidang pertambangan.
“Komunikasi sudah terjalin dengan baik, harapannya respons dari pemerintah pusat dapat segera terealisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kalteng juga mendorong adanya penyederhanaan regulasi agar tidak membebani masyarakat penambang.
“Jangan sampai persyaratan usaha rakyat disamakan dengan IUP perusahaan besar. Harus ada pertimbangan khusus,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya membuka ruang usaha yang memberikan jaminan bagi perekonomian masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, serta sejumlah kepala OPD terkait, di antaranya Plt Kepala Dinas ESDM yang juga menjabat Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Red)
Leave a comment