JAKARTA, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat meminta kejelasan mengenai realisasi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) paling sedikit 20 persen oleh PT Binasawit Abadipratama.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemkab Seruyan, perwakilan masyarakat dan pihak terkait di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Bupati Seruyan bersama masyarakat mempertanyakan keterkaitan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dengan Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 tanggal 6 Februari 2020 serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap Nomor 1417 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Pemkab Seruyan dan masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar kewajiban tersebut, khususnya terkait hubungan antara ketentuan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan dengan regulasi Kementerian Pertanian mengenai FPKMS.
Riwayat Perizinan PT Binasawit Abadipratama
Dalam audiensi juga dibahas riwayat perizinan PT Binasawit Abadipratama. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Seruyan Nomor 188.45/192/2015 dengan luas areal 17.221 hektare.
IUP tersebut berkaitan dengan penggabungan PT Agromandiri Perdana menjadi PT Binasawit Abadipratama berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 30 Desember 2006.
Sebelumnya, areal tersebut merupakan areal usaha perkebunan PT Agromandiri Perdana yang telah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati Seruyan pada 2005.
Berdasarkan dokumen yang dibahas dalam audiensi, kewajiban FPKMS PT Binasawit Abadipratama disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam pembahasan, disampaikan bahwa hingga saat ini realisasi kewajiban FPKMS oleh perusahaan belum terlaksana sebagaimana yang dituntut masyarakat.
Masyarakat meminta realisasi FPKMS berupa pembangunan fisik kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam areal perizinan. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan sejumlah dokumen, di antaranya IUP, Akta Notaris Pakta Integritas, Persetujuan Prinsip TMKH, serta SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024.
Dokumen Akan Ditelaah
Perbedaan pemahaman mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban FPKMS menjadi salah satu pokok persoalan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut audiensi, sejumlah dokumen terkait perizinan perusahaan akan dilakukan penelaahan.
Dokumen tersebut meliputi izin lokasi, IUP, Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020, SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 1417 Tahun 2024, serta regulasi yang berkaitan dengan FPKMS.
Hasil penelaahan dokumen tersebut rencananya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 September 2026.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar, bentuk, serta mekanisme pemenuhan kewajiban FPKMS yang menjadi tuntutan masyarakat di Kabupaten Seruyan. (Red)




Tinggalkan Komentarmu